Biadab, Seorang Pria di Aceh Singkil Tega Berbuat Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur

Sungguh biadab. Seorang pria inisial RI (24) tega berbuat cabul terhadap anak di bawah umur di Aceh Singkil.

topmetro.news – Sungguh biadab. Seorang pria inisial RI (24) tega berbuat cabul terhadap anak di bawah umur di Aceh Singkil.

Hal ini berawal dari laporan seorang warga kepada Unit PPA Polres Aceh Singkil. Kemudian dengan sigap, hanya hitungan jam, pelaku sudah terciduk. Dan saat ini sudah diamankan.

Namun sebelum itu, tim melakukan penyelidikan dan visum terhadap korban Bunga (nama samaran) yang masih berusia 5 tahun.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman SIK melalui Iptu Abdul Halim SH menjelaskan, kronologinya berawal pada Bulan September 2021. Di mana saat itu pelaku bekerja di rumah baru pelapor untuk memasang tiang keramik.

Kemudian pelaku meminjamkan handphonenya kepada korban dan merayu korban.

“Saat itu terduga pelaku meminjamkan handphonenya kepada Bunga, seraya membuka celana panjang korban. Setelah itu pelaku memegang organ vital korban dengan jari tangan pelaku berdasarkan pengakuan korban,” kata Abdul Halim, Senin (24/1/2022).

Abdul Halim melanjutkan, bahwa berdasarkan keterangan pelaku ,perbuatan tersebut dilakukan sudah tiga kali di rumah korban pada saat sepi. Modusnya dengan cara pelaku menyuruh korban mengisap kemaluan pelaku dengan mulut korban.

Sementara pelaku merekam perbuatan tersebut dengan menggunakan handphone miliknya.

Kepada pelaku cabul disangkakan Pasal 50 jo. Pasal 47 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Ancaman hukumannya 200 bulan penjara.

“Saat diringkus kita juga mengamkan barang bukti berupa handphone milik pelaku,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat

Related posts

Leave a Comment